Halaman

Seandainya Indonesia Jadi Negara Islam, Apakah Akan Bebas Korupsi?

Saya cukup percaya diri mengatakan, tidak. Saya meragukannya. Bahkan persentase keraguan itu sangat tinggi, mendekati 98%. Pertanyaan "nakal" di atas tak terlepas dari slogan-slogan ormas seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang mengusung sistem khilafah dan syariat Islam sebagai satu-satunya solusi bagi permasalahan bangsa, termasuk korupsi.

Coba sejenak hilangkan anti-pati pada pandangan penulis yang sebagian ngecap 'liberal'. Sejenak saja. Bayangkan saat ini tiba-tiba seluruh sistem hukum Indonesia diubah dari berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 diubah jadi syariat Islam dalam semua segi kehidupan bernegara. Semuanya. Diubah dengan dekrit presiden dan diterima oleh semua rakyat termasuk tentara.

Sekali lagi ini hanya permisal saja, hanya umpama. Karena tidak sepantasnya ditanyakan di negara Pancasila yang telah disepakati sejak 1945 ini. Pertanyaan dan perandaian tersebut sekedar bahan renungan ringan.
Saya dengan cukup yakin mengatakan tidak akan berhasil mengubah negara jadi lebih baik, terutama dari penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Mengapa? Yang utama karena cuma substansi hukum saja yang diubah. Sementara kelembagaan dan orang-orangnya, ya, itu ke itu juga. Cuma ganti baju saja. Struktur hukum dan budaya hukum tidak berubah.

Untuk mengubah kerusakan berhukum yang sudah separah Indonesia ini tidak cukup hanya merubah substansi hukum, misalnya mengganti hukum jadi syariat agama, membuat undang-undang, dst. Tidak cukup. Bahkan tidak cukup sekalipun telah ditambah dengan melengkapi struktur hukum dengan lembaga-lembaga baru semisal komisi-komisi yang demikian banyak. Tidak cukup. Buktinya sekarang. Begitu banyak komisi-komisi di negeri ini yang menyedot uang negara, apakah langsung sim salabim kehidupan berhukum jadi lebih baik dengan cepat, terutama korupsi langsung hilang dalam waktu cepat? Tidak akan mungkin.

Inti dari kehebatan berhukum suatu negara adalah sistem yang kuat di semua lini: eksekutif, legislatif, yudikatif, dan masyarakat sipil, baik substansi hukumnya, struktur hukumnya, dan budaya hukumnya. Singkatnya seperti di negara-negara sekuler barat itu. Lima besar negara-negara terbersih dari korupsi sejagad ditempati oleh negara-negara sekuler: Finlandia, Islandia, Singapore, New Zealand, dan Denmark.
Tidak satu pun negara agama masuk 10 besar. Libya dan Iran cuma peringkat 105 dari 163 negara. Arab Saudi cuma peringkat 70/163 negara. Sebagai perbandingan, Indonesia jeblok di peringkat 130/163 negara. Sumber di sini.

Kuncinya sistem yang kuat. Apakah negara agama bisa jadi sistem yang kuat? Bisa saja dan pernah terjadi dalam sejarah. Hanya tidak dapat diterapkan di Indonesia yang berlandaskan Pancasila.


Best Regard
From : Mr. Akhmad.IMC